Detail Keputusan Bupati

 Kembali

Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/ 62 /KPTS/414.012/2025 tentang Penetapan Honorarium Bagi Aparatur Pemerintah Desa atau Bantuan Keuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia pada Kegiatan Penyuluhan/Pendampingan Pembahasan Penggunaan Pagu Earmark Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Serta Pencegahan dan Penurunan Stunting di Tingkat Desa Tahun Anggaran 2025

Jenis Peraturan Keputusan Bupati
Nomor Peraturan 100.3.3.2/ 62 /KPTS/414.012/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPBUP
Tanggal Penetapan 10 October 2025
Tanggal Pengundangan 10 October 2025
T.E.U Badan Tuban (Kabupaten)
Sumber
Tempat Terbit Kabupaten Tuban
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek HONORARIUM BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kabupaten Tuban
Urusan Pemerintahan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Penandatangan Aditya Halindra Faridzky
Pemrakarsa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait https://jdih.tubankab.go.id/produkhukum/produkhukum-x-1782273902.pdf
Status Berlaku
Rancangan  Rancangan
Abstrak  Abstrak
Unduh  IND  ENG

STATISTIK

  • Rancangan Peraturan Daerah 0
  • Peraturan Desa 147
  • Peraturan Daerah 423
  • Peraturan Bupati 1210
  • Keputusan Bupati 395
  • Lain-lain 0