PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
Jenis Peraturan | Peraturan Daerah |
---|---|
Nomor Peraturan | 16 |
Tahun Terbit | 2021 |
Singkatan Jenis | PERDA |
Tanggal Penetapan | 22 November 2021 |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2021 |
T.E.U Badan | Tuban (Kabupaten) |
Sumber | LD 2021 (16); 15 Hlm. |
Tempat Terbit | Tuban |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Subjek | PERANGKAT DESA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kabupaten Tuban |
Urusan Pemerintahan | Pemberdayaan masyarakat dan Desa |
Penandatangan | Aditya Halindra Faridzky |
Pemrakarsa | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Peraturan Terkait | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2730); |
Dokumen Terkait | |
Status | Berlaku |
Abstrak | Abstrak |
Unduh | IND ENG |