Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 94 Tahun 2022 tentang Peraturan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tuban
Jenis Peraturan | Peraturan Bupati |
---|---|
Nomor Peraturan | 94 |
Tahun Terbit | 2022 |
Singkatan Jenis | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 12 October 2022 |
Tanggal Pengundangan | 12 October 2022 |
T.E.U Badan | Tuban (Kabupaten) |
Sumber | BD 2022 (64): 5 Hlm |
Tempat Terbit | Tuban |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Subjek | Akuntansi |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kabupaten Tuban |
Urusan Pemerintahan | Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian |
Penandatangan | Aditya Halindra Faridzky |
Pemrakarsa | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 1 Tambahan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 154); |
Dokumen Terkait | |
Status | Berlaku |
Abstrak | Abstrak |
Unduh | IND ENG |