Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
Jenis Peraturan | Peraturan Daerah |
---|---|
Nomor Peraturan | 2 |
Tahun Terbit | 2022 |
Singkatan Jenis | PERDA |
Tanggal Penetapan | 05 September 2022 |
Tanggal Pengundangan | 05 September 2022 |
T.E.U Badan | Tuban (Kabupaten) |
Sumber | LD 2022 (1): 36 Hlm |
Tempat Terbit | TUBAN |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Subjek | Rumah Potong Hewan |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kabupaten Tuban |
Urusan Pemerintahan | ketahanan pangan; |
Penandatangan | Aditya Halindra Faridzky |
Pemrakarsa | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65); |
Dokumen Terkait | |
Status | Tidak Berlaku |
Abstrak | Abstrak |
Unduh | IND ENG |