Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Lestari” Kabupaten Tuban
Jenis Peraturan | Peraturan Daerah |
---|---|
Nomor Peraturan | 13 |
Tahun Terbit | 2018 |
Singkatan Jenis | PERDA |
Tanggal Penetapan | 04 December 2018 |
Tanggal Pengundangan | 04 December 2018 |
T.E.U Badan | Tuban (Kabupaten) |
Sumber | LD 2018 (14): 8 Hlm |
Tempat Terbit | Tuban |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Subjek | Perusahaan Daerah |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kabupaten Tuban |
Urusan Pemerintahan | Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kpegawaian, dan Persandian |
Penandatangan | Fathul Huda |
Pemrakarsa | Bagian Hukum |
Peraturan Terkait | . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Lestari” Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri D Nomor 8); |
Dokumen Terkait | |
Status | Berlaku |
Abstrak | Abstrak |
Unduh | IND ENG |