Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Jenis Peraturan | Peraturan Daerah |
---|---|
Nomor Peraturan | 11 |
Tahun Terbit | 2018 |
Singkatan Jenis | PERDA |
Tanggal Penetapan | 04 December 2018 |
Tanggal Pengundangan | 04 December 2018 |
T.E.U Badan | Tuban (Kabupaten) |
Sumber | LD 2018 (57): 19 Hlm |
Tempat Terbit | Tuban |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Subjek | Pemberdayaan |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kabupaten Tuban |
Urusan Pemerintahan | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Penandatangan | Fathul Huda |
Pemrakarsa | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
Peraturan Terkait | . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24); . Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 09); |
Dokumen Terkait | |
Status | Berlaku |
Abstrak | Abstrak |
Unduh | IND ENG |