Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berlaku
INSTRUKSI PRESIDEN
4
2021
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 Di Provinsi Papua
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
95
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
93
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
92
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
91
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Di Terima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
90
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multigriya Finansial
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
89
2021
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Nindya Karya
Berlaku
MAKLOEMAT GUNSEIKAN
13
1943
Makloemat Gunseikan Nomor 13 tentang Peratoeran tentang Telepon Pers
-
MAKLOEMAT GUNSEIKAN
12
1943
Makloemat Gunseikan Nomor 12 tentang menetapkan barang-barang penting dan alat kepentingan
-
Total data : 18987
Ikuti Survey Website JDIH
Data responden
Kami tidak akan membagikan email Anda.
Penilaian layanan
1 = sangat kurang, 5 = sangat puas
Verifikasi
Ikuti Survey IKM
Terima kasih 🙏
Tanggapan Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan JDIH Kabupaten Tuban.