Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Organisasi Biro Pusat Statistik
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
1
1992
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
77
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1985 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
76
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
75
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
74
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
73
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
72
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
71
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
70
1991
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam
Tidak Berlaku
Total data : 18987
Ikuti Survey Website JDIH
Data responden
Kami tidak akan membagikan email Anda.
Penilaian layanan
1 = sangat kurang, 5 = sangat puas
Verifikasi
Ikuti Survey IKM
Terima kasih 🙏
Tanggapan Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan JDIH Kabupaten Tuban.