Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VII
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
11
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara VI
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
10
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
9
1996
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1996 TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
8
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara III Peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
7
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
6
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
5
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya
Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
4
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir
Tidak Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH
3
1996
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB)
-
Total data : 18987
Ikuti Survey Website JDIH
Data responden
Kami tidak akan membagikan email Anda.
Penilaian layanan
1 = sangat kurang, 5 = sangat puas
Verifikasi
Ikuti Survey IKM
Terima kasih 🙏
Tanggapan Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan JDIH Kabupaten Tuban.