Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Air Transport Ser Vices Under The Asean Framework A Greement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
78
2007
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
77
2007
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Prsyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
76
2007
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
75
2007
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
74
2007
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
73
2007
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
72
2007
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
71
2007
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi
Berlaku
PERATURAN PRESIDEN
70
2007
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Dan Penera
Berlaku
Total data : 18987
Ikuti Survey Website JDIH
Data responden
Kami tidak akan membagikan email Anda.
Penilaian layanan
1 = sangat kurang, 5 = sangat puas
Verifikasi
Ikuti Survey IKM
Terima kasih 🙏
Tanggapan Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan JDIH Kabupaten Tuban.