Dzakir
19 Jul 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 9
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (19/07/2024) - Sosialisasi
merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan
aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok
atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah
ditetapkan.
Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya
memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan
Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi
Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
tahun 2024.
Maksud
dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat
memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada
seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan
BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur
masyarakat lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi
sesi 1 (satu) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari
tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan 03 Agustus 2024. Kegiatan
sosialisasi pada sesi 1 (satu) hari kesembilan tanggal 19 Juli 2024, dilaksanakan
di kantor Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Waktu kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. dengan
peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi
pada sesi pertama ini dihadiri oleh Kepala Badan
Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menyampaikan paparan materi
tentang “Program Mas Bupati dalam
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Tuban”, Kepala Pelaksana BPBD,
menyampaikan paparan materi tentang “Program
Penanggulangan Bencana dengan cepat di Kabupaten Tuban”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk
Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”,
serta Sekretaris Kecamatan Merakurak sebagai Moderator.
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus
dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait
aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas
serta taat aturan.
Leave a comment