Detail Berita

  Dzakir

  13 Sep 2024

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 30

BAGIAN HUKUM SOSIALISASI

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 TAHUN 2024

          Tuban, (13/09/2024) - Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. 

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2024.

Maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainya.

            Dalam kegiatan sosialisasi sesi 2 (dua) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 2 - 30 September 2024. Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan pada hari ke-30 tanggal 13 September 2024, dilaksanakan di kantor Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Waktu kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. dengan peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.

Kegiatan sosialisasi pada sesi ini dibuka oleh Camat Tuban dan sebagai narasumber dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan paparan materi tentang “Peran Bakesbangpol Pada Isu  Strategis Kabupaten unutk Meningkatnya Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Daerah“, Kepala Bagian Organisasi menyampaikan paparan materi tentang “Program Pemerintah Kabupaten Tuban dalam Pelaksanaan SAKIP dan RB di Kabupaten Tuban”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”, serta Sekretaris Kecamatan Tuban sebagai Moderator.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.

Leave a comment