Dzakir
10 Jul 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 3
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (10/07/2024) - Sosialisasi
merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan
aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok
atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah
ditetapkan.
Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya
memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan
Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi
Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
tahun 2024.
Maksud
dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat
memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada
seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan
BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur
masyarakat lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi
sesi 1 (satu) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari
tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan 03 Agustus 2024. Kegiatan
sosialisasi pada sesi 1 (satu) hari ketiga tanggal 10 Juli 2024, dilaksanakan
di kantor Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Waktu kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. dengan
peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi
pada sesi pertama ini dihadiri oleh Staf
Ahli Bupati Staf Ahli Bupati Bid. Perekonomian,Keuangan dan Pembangunan menyampaikan
paparan materi tentang “Progres Pembangunan Desa di
Kecamatan serta Koordinasi
Permasalahan tingkat Desa hingga Kecamatan di Kabupaten Tuban”, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Perhubungan menyampaikan paparan materi tentang “Program Mas Bupati dalam Penataan Lingkungan
dan Semua Wilayah Di Kabupaten Tuban Terhubung Dengan Lancar.”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk
Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”,
serta Sekretaris Kecamatan Bancar sebagai Moderator.
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus
dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait
aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas
serta taat aturan.
Leave a comment