Dzakir
12 Sep 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 29
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (12/09/2024) - Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2024.
Maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi sesi 2 (dua) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 2 - 30 September 2024. Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan pada hari ke-29 tanggal 12 September 2024, dilaksanakan di kantor Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Waktu kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. dengan peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi pada sesi ini dibuka oleh Camat Singgahan dan sebagai narasumber dihadiri oleh Direktur RSUD R. Ali Mansyur Jatirogo menyampaikan paparan materi tentang “Program Mas Bupati dalam Penanganan Stunting dan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Tuban.”, Kepala Pelaksana BPBD, menyampaikan paparan materi tentang “Program Penanggulangan Bencana dengan cepat di Kabupaten Tuban”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”, serta Sekretaris Kecamatan Singgahan sebagai Moderator.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Leave a comment