Dzakir
01 Aug 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 14
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (01/08/2024) - Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2024.
Maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi sesi 1 (satu) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024. Kegiatan sosialisasi pada sesi 1 (satu) hari ke-14 tanggal 1 Agustus 2024, dilaksanakan di kantor Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Waktu kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. dengan peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi pada sesi ini dibuka oleh Camat Soko dan sebagai narasumber dihadiri oleh Asisten Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan menyampaikan paparan materi tentang “Progres Pembangunan Desa di Kecamatan serta Koordinasi Permasalahan tingkat Desa hingga Kecamatan di Kabupaten Tuban”, Direktor RSUD. Dr. R. Koesma menyampaikan paparan materi tentang “Program Pemerintah Kabupaten Tuban dalam Pelayanan Kesehatan terhadap Anak dan Ibu Hamil Serta Masyarakat Miskin untuk Masa Depan Tuban yang Lebih Baik”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”, serta Sekretaris Kecamatan Soko sebagai Moderator.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Leave a comment