Detail Berita

  Dzakir

  16 Nov 2023

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban Hari ke-8 Sesi 2

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAGIAN HUKUM

SEKRETARIAT DAERAH  KABUPATEN TUBAN

 

            Tuban, (16/11/2023) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban berupaya terus memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakan di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Tuban.

            Dalam kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 7 Desember 2023. Adapun sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi, dimana pada hari kedelapan ini dilaksanakan di Kecamatan Widang yang bertempat pada kantor Desa Mrutuk dengan sesi satu dilaksanakan pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan sesi dua yang bertempat di kantor Desa Kujung yang dilaksanakan pukul 13.00 sampai 16.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Camat Widang, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Tuban beserta Tim Pelaksana Sosialisasi serta Kepala Desa. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini berjumlah 75 (tujuh puluh lima) peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi ini narasumber dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan materi terkait “Program Pembangunan Prioritas Kabupaten Tuban”, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan menyampaikan paparan materi tentang “Peningkatan Perekonomian Warga Masyarakat Tuban dengan Koperasi, Pelatihan Tenaga Kerja dan Penyediaan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Tuban”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor  22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Widang sebagai Moderator. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini seluruh lapisan masyarakat dapat menambah wawasan dan paham terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.

Leave a comment