Detail Berita

  Dzakir

  14 Nov 2023

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban Hari ke-6 Sesi 1

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAGIAN HUKUM

SEKRETARIAT DAERAH  KABUPATEN TUBAN

 

          Tuban, (14/11/2023) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban berupaya terus memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakan di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Tuban.

            Dalam kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 7 Desember 2023. Adapun sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi, dimana pada hari keenam ini dilaksanakan di Kecamatan Grabagan yang bertempat pada kantor Desa Ngandong dengan sesi satu dilaksanakan pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan sesi dua yang bertempat di kantor Desa Grabagan yang dilaksanakan pukul 13.00 sampai 16.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli BIdang Perkekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Camat Grabagan, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Tuban beserta Tim Pelaksana Sosialisasi serta Kepala Desa. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini berjumlah 75 (tujuh puluh lima) peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi ini narasumber dari Ahli Bidang Perkekonomian, Keuangan dan Pembangunan “Program Pembangunan Prioritas Kabupaten Tuban”, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan paparan materi tentang “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”, selanjutnya materi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana”, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor  22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Grabagan sebagai Moderator. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini seluruh lapisan masyarakat dapat menambah wawasan dan paham terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.

Leave a comment