Dzakir
20 Dec 2023
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban Hari ke-16 Sesi 1
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Tuban, (20/12/2023) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban berupaya terus memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakan di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 22 Desember 2023. Adapun sosialisasi pada hari ke-16 ini dibagi menjadi tiga sesi, dimana dilaksanakan di Kecamatan Tuban yang bertempat pada Kantor Desa Mondokan disesi satu, sesi dua yang bertempat di Kantor Desa Sugiharjo serta sesi tiga dilaksanakan di Kecamatan Merakurak yang bertempat di Kantor Desa Sambonggede.
Kegiatan sosialisasi pada sesi satu dan dua ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menyampaikan paparan materi tentang “Akselerasi Pembangunan Daerah Mbangun Deso Noto Kutho”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Tuban sebagai Moderator. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini berjumlah 75 (tujuh puluh lima) peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi pada sesi tiga dengan narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan paparan materi tentang “Program Pembangunan Prioritas Kabupaten Tuban”, materi kedua dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait “UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Merakurak sebagai Moderator. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini seluruh lapisan masyarakat dapat menambah wawasan dan paham terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Leave a comment