Dzakir
18 Dec 2023
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban Hari ke-14 Sesi 2
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Tuban, (18/12/2023) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban berupaya terus memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakan di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 22 Desember 2023. Adapun sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi, dimana pada hari ke-14 ini dilaksanakan di Kecamatan Tambakboyo yang bertempat pada Kantor Desa Ngulahan disesi satu, sesi dua yang bertempat di Kantor Desa Sawir serta sesi tiga dilaksanakan di Kecamatan Montong yang bertempat di Kantor Desa Talangkembar.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tuban, Kepala Bidang Kesmas, Kefarmasian, dan Alkes serta Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan, PP dan KB Tuban, Camat Tambakboyo, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban beserta Tim Pelaksana Sosialisasi serta Kepala Desa. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini berjumlah 75 (tujuh puluh lima) peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi pada sesi satu dan sesi dua dengan narasumber dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan materi mengenai “Progres Pembangunan Desa di Kecamatan”, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tuban menyampaikan paparan materi tentang “Program Pembangunan Prioritas Kabupaten Tuban”, Kepala Bidang Kesmas, Kefarmasian, dan Alkes serta Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan, PP dan KB Tuban menyampaikan paparan materi tentang “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tuban” selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Tambakboyo sebagai Moderator.
Dalam kegiatan sosialisasi pada sesi tiga dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan paparan materi tentang “Gerakan Sadar Adminduk (GESA) melalui Pelayanan Cepat Dekat dari Mas Bupati Untuk Masyarakat (CEDAK MAS’)”, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB tentang “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tuban”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Montong sebagai Moderator. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini seluruh lapisan masyarakat dapat menambah wawasan dan paham terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Leave a comment