Dzakir
14 Dec 2023
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban Hari ke-11 Sesi 1
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Tuban, (14/12/2023) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban berupaya terus memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakan di 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 22 Desember 2023. Adapun sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi, dimana pada hari kesepuluh ini dilaksanakan di Kecamatan Singgahan yang bertempat pada Kantor Desa Tangkis dengan sesi satu dilaksanakan pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan sesi dua yang bertempat di Kantor Desa Mulyorejo yang dilaksanakan pukul 13.00 sampai 16.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Singgahan, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban beserta Tim Pelaksana Sosialisasi serta Kepala Desa. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini berjumlah 75 (tujuh puluh lima) peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini narasumber dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menyampaikan materi terkait “Program Inovasi Gebyar Pajak bagi Masyarakat di Kabupaten Tuban”, Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan paparan materi tentang “Gerakan Sadar Adminduk (GESA) melalui Pelayanan Cepat Dekat dari Mas Bupati Untuk Masyarakat (CEDAK MAS’)”, selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, serta Camat Singgahan sebagai Moderator. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini seluruh lapisan masyarakat dapat menambah wawasan dan paham terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Leave a comment