Dzakir
05 Sep 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 24
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (05/09/2024) - Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya
memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan
Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi
Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
tahun 2024.
Maksud
dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat
memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada
seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan
BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat
lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi
sesi 2 (dua) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari
tanggal 2 - 30 September 2024. Kegiatan
sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan pada hari ke-24 tanggal 5 September 2024,
dilaksanakan di kantor Desa Mergoasri, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Waktu
kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan
selesai. dengan peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi pada sesi ini dibuka oleh Camat Parengan dan sebagai narasumber dihadiri oleh Direktur RSUD R. Ali Mansyur Jatirogo menyampaikan paparan materi
tentang “Program Mas Bupati dalam Penanganan
Stunting dan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Tuban.”, Kepala Bagian Tata Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan paparan materi tentang “Program Pemerintah di Kabupaten Tuban
terkait Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dari Kota sampai ke Desa”,
selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk
Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat”,
serta Sekretaris Kecamatan Parengan sebagai Moderator.
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus
dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait
aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas
serta taat aturan.
Leave a comment