Dzakir
04 Sep 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 Day 23
BAGIAN HUKUM SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN 2024
Tuban, (04/09/2024) - Sosialisasi
merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan
aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok
atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah
ditetapkan.
Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban terus berupaya
memberikan keterbukaan informasi terkait penyebarluasan informasi Hukum Peraturan
Perundang - Undangan. Sebagai bentuk upaya penyebarluasan informasi
Hukum ini, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
tahun 2024.
Maksud
dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat
memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada
seluruh koponen masyarakat di kabupaten Tuban diantaranya perangkat desa, perwakilan
BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat
lainya.
Dalam kegiatan sosialisasi
sesi 2 (dua) ini berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari
tanggal 2 - 30 September 2024. Kegiatan
sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan pada hari ke-23 tanggal 4 September 2024,
dilaksanakan di kantor Desa Sumberan, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Waktu
kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan
selesai. dengan peserta sosialisasi berjumlah 150 (seratus lima puluh) peserta.
Kegiatan sosialisasi pada sesi ini dibuka oleh Camat Bancar dan sebagai narasumber dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Staf Ahli Bupati Bid. Perekonomian,Keuangan dan
Pembangunan menyampaikan paparan materi tentang “Progres Pembangunan Desa di Kecamatan serta Koordinasi Permasalahan tingkat Desa
hingga Kecamatan di Kabupaten Tuban”, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan menyampaikan paparan
materi tentang “Program Mas Bupati dalam Penataan
Lingkungan dan Semua Wilayah Di Kabupaten Tuban Terhubung Dengan Lancar.”,
selanjutnya Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menyampaikan terkait “Produk Hukum Kabupaten Tuban yang Memberikan Perlindungan Kepada
Masyarakat”, serta Sekretaris Kecamatan Bancar sebagai Moderator
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus
dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait
aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas
serta taat aturan.
Leave a comment