Rapat penerjemahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Dengan Ditjen PP
- Rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian dengan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan..
a. Acara dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi sekaligus memberikan sambutan selamat datang serta memberikan materi singkat terkait SOP dari penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.
b. Sambutan dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tuban yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan kedatangan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, serta menyampaikan terima kasih sudah disambut dengan hangat oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi.
c. Dilanjutkan dengan Diskusi terkait penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pentelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian.
d. Acara diakhiri dengan foto bersama.
Leave a comment