Detail Berita

 

  13 Aug 2024

Rapat penerjemahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Dengan Ditjen PP

  1. Rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan..

    a.      Acara dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi sekaligus memberikan sambutan selamat datang serta memberikan materi singkat terkait SOP dari penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.

    b.      Sambutan dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tuban yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan kedatangan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, serta menyampaikan terima kasih sudah disambut dengan hangat oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi.

    c.      Dilanjutkan dengan Diskusi terkait penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pentelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian.

    d.      Acara diakhiri dengan foto bersama.

Leave a comment